EmitenNews.com - Ratu Prabu Energi (ARTI) telah keluar jebakan suspensi. Namun, operator pasar modal Indonesia belum puas dengan performa perseroan. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Ratu Prabu membeber perkembangan terkini. 

Kegiatan perkantoran khususnya aspek administrasi telah berjalan meski belum 100 persen menerapkan kerja kantor alias work from office (WFO). Aktivitas usaha tetap dijalankan entitas usaha PT Lekom Maras. Lalu, kontrak kerja dengan klien saat ini berjalan dari Santricus Oilfield & Natural Gas Equipment berupa penyewaan rig 460k di Dubai. 

”Kontrak kerja belum banyak diperoleh. Naumn, perjalanan aktivitas usaha entitas anak sejak akhir 2022 sampai akhir 2023 telah menunjukkan tren positif dengan perolehan kontrak baru. Itu menjadi suntikan motivasi bagi kami untuk terus terpacu mengoleksi kontrak baru,” tulis B. Bur Maras, Direktur Utama Ratu Prabu. 

Menyusul perolehan kontrak baru terbatas, menyebabkan penyelesaian kewajiban tersendat. Perseroan harus benar-benar menerapkan skala prioritas. Perseroan menetapkan skala prioritas dalam menyelesaikan utang karena sumber dana terbatas dari pendapatan melalui anak usaha. 

Pasalnya, saat bersamaan perseroan juga harus memenuhi kebutuhan internal baik operasional, dan gaji karyawan. Penetapan skala prioritas tersebut tidak mengurangi komitmen menyelesaikan kewajiban. ”Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban-kewajiban kepada pihak-pihak terkait,” imbuhnya. 

Nah, dari aspek usaha, perseroan berupaya terus mencari kontrak baru. Dan, paling terdekat kontrak kerja penyewaan rig di Iran. Perseroan berharap kondisi makin memba?k, sehingga dapat menyelesaikan segala kewajiban kepada kreditur, supplier, dan terutama kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI.   

Selanjutnya, perseroan menerapkan efisiensi ketat pada seluruh unti, dan level operasional perseroan. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para kreditur, dan stakeholders lainnya. Mengajukan negosiasi restrukturisasi kepada para direktur, dan mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap. (*)