Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi
:
0
Potret Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI dalam sorot kamera, Junat (25/9/2026). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi penundaan Evaluasi FCA dan mencabut status pemantauan khusus atau Full Call Auction (FCA) untuk 92 saham emiten yang efektif pada Senin, 28 September 2026.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang terbit pada Kamis malam, 25 September 2026.
Padahal sebelumnya, Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI mengungkapkan adanya penundaan atas evaluasi peraturan FCA pada saat ditemui di Gedung BEI, Jumat siang (25/9/2026), Jeffrey menyebut aturan tersebut masih dalam pipeline antrean proses evaluasi peraturan.
"Masih sedang dalam proses (di pipeline). Kita koordinasi terus dengan OJK. Ya tentu kita harapkan, karena kan kita ada beberapa revisi peraturan yang kita selipkan di dalam proses," ujar Jeffrey.
Baca Juga:
- Evaluasi Aturan FCA Batal Diterapkan 28 September, Ini Kata Bos BEI
- Selain Hapus Batas Rp50, BEI Juga Terapkan Hapus FCA di 28 September
Namun, kala ditanyai perihal puluhan saham FCA yang dihapus statusnya pada Jumat malam (25/9). Ia mengklarifikasi bahwa, pencabutan FCA ini akhirnya telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI mengantongi persetujuan OJK atas perubahan Peraturan I-X.
"Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan," kata Jeffrey saat diwawancarai EmitenNews, Jumat (25/9/2026) pukul 20.56 WIB.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menambahkan, implementasi pencabutan FCA ini akan dilakukan bersamaan dengan penghapusan harga minimum atau floor price Rp50 menjadi Rp1 pada Senin esok (28/9/2026).
"Menambahkan Pak Jeffrey, implementasi bersamaan dengan penghapusan harga minimum (Rp50) 28 September," ujar Irvan.
Berdasarkan lampiran pengumuman, 92 saham tersebut dicabut dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria FCA 1, 6, 7, dan 10. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam Peraturan Bursa I-X yang baru.





