EmitenNews - Kemenperin sangat serius dalam menggalakkan industri hijau dengan memberikan fasilitasi dan insentif baik fiskal maupun non fiskal bagi industri yang melaksanakan standar industri hijau.
“Kemenperin telah menyusun peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sampai tahun 2030 sebagai bentuk komitmen dalam mengurangi emisi karbon,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto.
Saat ini dunia tengah berlomba-lomba untuk mengurangi emisi karbon. Kemenperin juga telah mengupayakan dalam bentuk regulasi yang mendorong penurunan emisi karbon, salah satunya di sektor otomotif.
Eko menyebut, sejak 2013 Kemenperin telah mendorong industri otomotif dengan kebijakan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau LCGC dan mobil hybrid. Lalu ketika tren kendaraan listrik kian meningkat, Kemenperin juga melihat peluang Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam industri kendaraan listrik. "Tidak hanya sebagai negara pengguna, tetapi juga sebagai negara produsen kendaraan listrik dan komponennya," tegasnya.
Jika melihat perkembangannya, saat ini sudah terdapat tiga perusahaan yang memproduksi KBLBB roda empat atau lebih, dengan kapasitas produksi 1.680 unit per tahun. Trial project juga masih berjalan, yaitu dengan Blue Bird Group, Grab Indonesia, dan Transjakarta.
"Untuk kendaraan roda dua dan tiga, saat ini sudah ada 21 perusahaan dengan kapasitas produksi 1,04 juta unit per tahun. Trial project-nya telah dimulai sejak 2019 yang lalu dan saat ini masih berlangsung dengan Grab Indonesia dan Gojek," ungkap Eko.
Dari peralihan ke kendaraan listrik ini diharapkan target penurunan emisi CO2 pada tahun 2020 sebesar 2.300 ton dapat tercapai, dan terus meningkat menjadi 1,4 juta ton di tahun 2035. Namun peralihan dari kendaraan jenis internal combustion engine (ICE) ke KBLBB menurutnya tidak serta merta menurunkan emisi yang dihasilkan kendaraan.
Riset yang dilakukan tim dari BPPT menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan listrik akan meningkatkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 7% pada tahun 2030, dan meningkat menjadi 27,1% di tahun 2050. Hal ini juga tergantung dari pembangkit listrik yang digunakan.
“Peralihan ICE ke KBLBB tidak serta merta dilakukan secara drastis, ini mengingat jaringan rantai suplai industri kendaraan ICE sangatlah luas dan melibatkan jutaan tenaga kerja," jelas Eko.
Oleh sebab itu Kemenperin sebagai pembina industri tetap merasa perlu menjaga keseimbangan agar industri tetap berjalan, namun lingkungan juga terjaga lestari.(*)
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M