Sugih Energy Antre Delisting, Dapen Pertamina Genggam Saham SUGI 8,05 Persen
EmitenNews.com - Saham Sugih Energy (SUGI) terancam didepak (delisting) dari lintasan pasar modal indonesia. Itu menyusul suspensi saham telah melewati toleransi. Per 1 Juli 2021, suspensi saham Sugih Energy mencapai 24 bulan alias dua tahun.
Berdasar RUPSLB Sugih Energy pada 24 Oktober 2019, susunan dewan komisaris dan direksi sebagai berikut. Komisaris Utama (Independen) Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata, dan Direktur Lawrence T.P Siburian.
Susunan pemegang saham Sugih Energy per 31 Juli 2019 yaitu Goldenhil Energy Fund 11,52 persen, Credit Suise AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 6,49 persen, Dana Pensiun (Dapen) Pertamina 8,05 persen, Interventures Capital Pte Ltd 7,71 persen, Masyarakat 66,23 persen.
Berdasar peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.
Atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Lalu, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (*)
Related News
BEI Turunkan 10 Emiten Papan Utama ke Pengembangan Mulai 29 November
Telisik! Ini Jadwal Obligasi Tower Bersama (TBIG) Rp2 Triliun
WIKA Injeksi Entitas Usaha Puluhan Miliar Rupiah, Intip Lengkapnya
Lunasi Obligasi Rp600 Miliar, HRTA Sodorkan Logam Mulia
Kali Kedua, ITMG Gondol Platinum Rank ASRRAT 2024
Private Placement WSBP Beres, Telisik Rinciannya