EmitenNews.com - Saham Sugih Energy (SUGI) terancam didepak (delisting) dari lintasan pasar modal indonesia. Itu menyusul suspensi saham telah melewati toleransi. Per 1 Juli 2021, suspensi saham Sugih Energy mencapai 24 bulan alias dua tahun. 


Berdasar RUPSLB Sugih Energy pada 24 Oktober 2019, susunan dewan komisaris dan direksi sebagai berikut. Komisaris Utama (Independen) Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata, dan Direktur Lawrence T.P Siburian.


Susunan pemegang saham Sugih Energy per 31 Juli 2019 yaitu Goldenhil Energy Fund 11,52 persen, Credit Suise AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 6,49 persen, Dana Pensiun (Dapen) Pertamina 8,05 persen, Interventures Capital Pte Ltd 7,71 persen, Masyarakat 66,23 persen. 


Berdasar peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.


Atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Lalu, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (*)