EmitenNews.com - Pemerintah bersiap mensukseskan program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan satelit nano buatan Denmark, kapal dengan drone atau pesawat nirawak serta pesawat nirawak yang mampu menyelam ke dalam perairan (underwater drone) pada 2024.

 

"Meluncurkan satelit nano (2024), salah satunya tahun depan. Kemudian kapal drone, underwater drone semua terintegrasi lalu kemudian semua kapal harus dipasang perangkat yang bisa terkoneksi ke pusat komando (command center)," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

 

Menurut Menteri Trenggono, untuk satelit nano serta drone bawah air, KKP bakal mengusulkan anggaran sebesar USD140-an juta dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024.

 

KKP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

 

Surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025. Dalam aturan itu tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda alias belum dapat dilaksanakan.

 

Selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP). Ingat waktunya, paling lambat 31 Desember 2023. ***