EmitenNews.com - Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST007, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption).


Bagi pembeli ST007 yang berminat mencairkan lebih awal, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyampaikan lagi pokok-pokok ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:


Pertama, periode Pengajuan Early Redemption dimulai tanggal 26 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 November 2021 pukul 10.00 WIB.

Kedua, tanggal setelmen Early Redemption ditetapkan 10 November 2021.

Ketiga, nilai maksimal Early Redemption adalah 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.

Keempat, untuk nilai minimalnya Pengajuan pencairan Sebelum Jatuh Tempo atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp1 juta dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1 juta.

Kelima, investor yang dapat menggunakan fasilitas Early Redemption adalah setiap investor ST007 yang memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp2 juta untuk setiap transaksi pembelian ST007 yang telah dilakukan.


Adapun tata cara pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo adalah sebagai berikut.


a. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST007 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;


b. Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST007 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;


c. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.


d. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);


e. Pada tanggal setelmen, Pemilik ST007 akan menerima pokok ST007 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2021, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan


f. dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;


g. Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST007 tidak dapat melakukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.


Adapun daftar Mitra Distribusi ST007, yaitu:


1. PT. Bank Central Asia Tbk
2. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4. PT. Bank Permata Tbk
5. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
6. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
8. PT. Bank Maybank Indonesia Tbk
9. PT. Bank Panin Tbk
10. PT. Bank CIMB Niaga Tbk
11. PT. Bank DBS Indonesia
12. PT. Bank OCBC NISP Tbk
13. PT. Bank HSBC Indonesia
14. PT. Bank Commonwealth
15. PT. Bank UOB Indonesia.
16. PT. Bank Mega Tbk
17. PT. Bank Syariah Indonesia
18. PT. Bank Muamalat Tbk
19. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
20. PT. Danareksa Sekuritas
21. PT. Bahana Sekuritas
22. PT. Mandiri Sekuritas
23. PT. Sinarmas Sekuritas
24. PT. Bareksa Portal Investasi
25. PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit)
26. PT. Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)
27. PT. Investree Radhika Jaya
28. PT. Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
29. PT. Lunaria Annua Teknologi (Koinworks).(fj)