EmitenNews.com - Dalam rangka mendukung dan membantu pengembangan investasi sosial serta pengembangan wakaf produktif di Indonesia, Pemerintah akan melakukan penjualan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005. Sukuk ini ditawarkan kepada investor individu dan institusi secara online dan offline.


Seperti diinformasikan di laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SWR005 menggunakan akad wakalah dengan masa penawaran 9 Oktober 2024 dan tanggal setelmen 16 Oktober 2024.


SWR005 merupakan sukuk tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangan di pasar sekunder, dengan tenor 2 tahun dan akan jatuh tempo pada 120 Oktober 2026. Nilai nominal sukuk ritel ini adalah Rp1 juta per unit yang juga menjadi nilai minimum pesanan.


SWR005 menjanjikan imbalan 6,50% floating with floor yang akan dibayarkan tanggal 10 tiap bulan dengan pembayaran imbalan pertama 10 Desember 2024.


DJPPR menyampaikan penerbitan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005 ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.


Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).


Melalui Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005, Pemerintah bermaksud untuk memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.(*)