Sultan Subang Terlilit PKPU dan Wanprestasi, Ini Reaksi BEBS-IPPE-ZATA
SULTAN - Asep Sulaeman kala presentasi dihadapan pelaku pasar. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pengendali Berkah Beton (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda mulai menghadapi batu sandungan. Ya, Sultan Subang, Jawa Barat (Jabar) itu, mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan wanprestasi. Gugatan PKPU, dan wanprestasi tersebut diajukan sejumlah kreditur.
Para penggugat mengajukan permohonan PKPU berdasar Nomor Perkara 15/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon terdiri dari Puspita M. Sasmita, Ir. Perry Sutedjo, MBA, Drs. Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi. Selain Asep Sulaeman, termohon Fina Nuryanti.
PKPU itu, dilatari kalau Asep Sulaeman Sabanda memiliki sejumlah utang kepada sejumlah kreditur. Utang itu membiak melalui Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Crazy rich Subang itu, bertindak sebagai Direktur Utama SEAM. Pada 2018, Asep melalui SEAM bersama sejumlah kreditur meneken akta personel guarantee untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Menyusul pelunasan utang tersendat, pada 15 Januari 2024, lima kreditur mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas akta personel guarantee tersebut. Asep Sulaeman merupakan pengendali, dan komisaris utama Berkah Beton Sadaya.
Selanjutnya, pengendali, dan komisaris utama Indo Pureco Pratama (IPPE), dan Bersama Zatta itu, mendapat gugatan wanprestasi dari empat kreditur. Yaitu, Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Para tergugat yaitu Asep Sulaeman, Fina Nuryanti, dan Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Gugatan wanprestasi terdaftar dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/.2023/PN JKT.SEL.
Latar belakang gugatan wanprestasi berdasar keterangan kuasa hukum Asep Sulaeman, sebagai CEO Sumber Energi Alam Mineral, pada 2018, memiliki sejumlah utang kepada sejumlah kreditur disertai teken akta personel guarantee, untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Baik Indo Pureco Pratama, dan Berkah Beton Sadaya, dan Bersama Zatta mengklaim data dan fakta tersebut tidak berpotensi berdampak hukum terhadap perseroan. Mengingat perseroan tidak memiliki hukum dengan SEAM. Apalagi, SEAM bukan anak usaha, cucu, dan lainnya. (*)
Related News
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!
BREN Penguasa Market Cap 2025, DSSA Meroket 173 Persen
Medco (MEDC) Ungkap Transaksi Rp24,17 Miliar





