EmitenNews.com - PT PP (PTPP) bisa bernapas lega. Pasalnya, CV Surya Mas, dan Muh Yasser mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan. Pencabutan gugatan PKPU itu, dilakukan CV Surya Mas, dan Muh Yasser dihadapan majelis hakim.
Pencabutan perkara dengan nomor 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tersebut telah dikabulkan majelis hakim. ”Pencabutan tuntutan PKPU oleh CV Surya Mas, dan Muh Yasser telah dilakukan pada 25 Januari 2023,” tulis Bakhtiyar Efendi, Corporate Secretary PT PP.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Tepatnya, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya.
Sebelumnya, perseroan mendapat gugatan PKPU dari CV Surya Mas, dan Muh Yassee. CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub-kontraktor sejumlah proyek garapan perseroan. Gugatan itu, bernomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Meski begitu, hingga detik ini perseroan belum mendapat, dan belum menerima relaas panggilan. Artinya, perseroan belum mendapat panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, perkara tersebut tidak bernilai material. Pasalnya, nilai gugatan tidak sampai atau melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. ”Kami belum menerima surat panggilan secara resmi dari pengadilan,” tulis Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PT PP.
Oleh karena tidak bersifat material, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik itu dari sisi keuangan, dan operasional. ”Tidak ada risiko yang berpotensi dialami perseroan,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku. Mengikuti proses hukum sesuai regulasi dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia. (*)
Related News
Safire Lepas 184,9 Juta Saham BIPP, Status Pengendali Masih Aman
Aksi Insider Buy! Komisaris ULTJ Borong 9 Juta Saham
IHSG Terjun Bebas 4,88%, Semua Sektor Rontok Tanpa Ampun
Tender Wajib AMMS Dibuka, Radiant Ruby Pasang Harga Rp156
Direktur BULL Borong 4 Juta Saham, Kepemilikan Naik Jadi 1,92 Persen
DAAZ Gabung ANTM–Huayou, Garap Proyek Jumbo EV Bernilai USD5–6 Miliar





