EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi atas saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), sehingga emiten ini dapat kembali diperdagangkan oleh investor mulai hari ini, Kamis (10/10). 

Penghentian sementara perdagangan saham PKPK sebelumnya dilakukan untuk memastikan evaluasi yang mendalam oleh otoritas bursa terkait pergerakan harga saham yang signifikan.

“Suspensi atas saham PKPK di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai sesi I perdagangan 10 Oktober 2024,” kata Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.

Saham PKPK sebelumnya sempat dikenakan suspensi pada perdagangan Selasa (1/10). Suspensi dilakukan BEI untuk cooling down karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. 

Penghentian sementara perdagangan saham PKPK tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.

Selama sebulan terakhir, saham PKPK mencatat lonjakan harga yang signifikan sebesar 145,95%, membawa saham ini ke level Rp910 per lembar. 

Kenaikan harga tersebut juga mengangkat kapitalisasi pasar perusahaan menjadi Rp1,09 triliun, menarik perhatian investor yang memantau pergerakan saham di sektor konstruksi dan jasa penunjang energi.

Sebagai informasi, pada penutupan perdagangan sesi I, Kamis (10/10), saham PKPK ditutup melemah 90 poin atau melemah 10 persen menjadi ke level Rp820 per saham.