Suspensi Dicabut Saham Perdana Karya (PKPK) Ambles 10 Persen di Sesi I
:
0
Gambar emiten PKPK
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi atas saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), sehingga emiten ini dapat kembali diperdagangkan oleh investor mulai hari ini, Kamis (10/10).
Penghentian sementara perdagangan saham PKPK sebelumnya dilakukan untuk memastikan evaluasi yang mendalam oleh otoritas bursa terkait pergerakan harga saham yang signifikan.
“Suspensi atas saham PKPK di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai sesi I perdagangan 10 Oktober 2024,” kata Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
Saham PKPK sebelumnya sempat dikenakan suspensi pada perdagangan Selasa (1/10). Suspensi dilakukan BEI untuk cooling down karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Penghentian sementara perdagangan saham PKPK tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Selama sebulan terakhir, saham PKPK mencatat lonjakan harga yang signifikan sebesar 145,95%, membawa saham ini ke level Rp910 per lembar.
Kenaikan harga tersebut juga mengangkat kapitalisasi pasar perusahaan menjadi Rp1,09 triliun, menarik perhatian investor yang memantau pergerakan saham di sektor konstruksi dan jasa penunjang energi.
Sebagai informasi, pada penutupan perdagangan sesi I, Kamis (10/10), saham PKPK ditutup melemah 90 poin atau melemah 10 persen menjadi ke level Rp820 per saham.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





