Swasta Sambut OJK Terbitkan Peraturan Perdagangan Karbon Lewat Bursa
EmitenNews.com -Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, Indonesia Climate Exchange (ICX), menyambut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa.
"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata CEO Indonesia Climate Exchange (ICX) Megain Widjaja kepada pers, di Jakarta, Kamis.
Dia menyatakan, POJK yang baru-baru ini dikeluarkan itu diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia, mengingat di Tanah Air potensinya sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.
"Regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli," katanya pula.
Advertorial
Related News
Transaksi Harian Naik, IHSG Drop 0,88 Persen Dalam Sepekan
Telisik! 10 Saham Paling Boncos Pekan Ini
Cek! 10 Saham Paling Cuan Dalam Sepekan
BEI Akan Gelar Capital Market Summit & Expo (CMSE) 7-9 November 2024
IHSG Turun 1,43 Persen di Sesi I, BRPT, JSMR, TOWR Top Losers LQ45
IHSG Naik 0,87 Persen di Sesi I, TOWR, BRPT, BBRI Top Gainers LQ45