EmitenNews.com -Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, Indonesia Climate Exchange (ICX), menyambut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa.

 

"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata CEO Indonesia Climate Exchange (ICX) Megain Widjaja kepada pers, di Jakarta, Kamis.

 

Dia menyatakan, POJK yang baru-baru ini dikeluarkan itu diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia, mengingat di Tanah Air potensinya sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.

 

"Regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli," katanya pula.