EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan bahwa  telah mengenakan sanksi tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas (YJ). Pasalnya Pemakai Jasa KSEI tersebut belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan-Peraturan.

 

KSEI dalam pengumuman resmi Senin (25/9) menyebutkan PT Lotus Andalan Sekuritas selaku Pemakai Jasa KSEI Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan-Peraturan KSEI.

 

Peraturan tersebut  terkait Rekening Dana, AKSes, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Pendaftaran dan Penggunaan Single Investor Identification (SID) Nasabah yang Merupakan Perusahaan Efek Lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau Lembaga Keuangan lainnya yang Dikecualikan untuk membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek oleh Anggota Bursa Efek, tulis Imelda Sebayang Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI