EmitenNews.com - Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait, digugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proses lelang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

 

KPKNL V, bersama Bank Victoria Internasional Tbk (BVIC), PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK, duduk sebagai tergugat pada perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat terkait proses lelang yang diduga bermasalah.

 

Pihak penggugat adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria.

 

Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

"Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata Ilham Muzaki SH, penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi dalam keterangan tertulisnya Jumat, 19 Agustus 2022.

 

"Surat tersebut juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)," tambah Ilham.

 

Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

 

"Cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur," kata Ilham.

 

Menurut debitur PT Bank Victoria tersebut tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.