Tabrak Aturan Lelang, Bank Victoria (BVIC) dan KPKNL V DKI Digugat!
:
0
EmitenNews.com - Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait, digugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proses lelang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
KPKNL V, bersama Bank Victoria Internasional Tbk (BVIC), PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK, duduk sebagai tergugat pada perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat terkait proses lelang yang diduga bermasalah.
Pihak penggugat adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria.
Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata Ilham Muzaki SH, penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi dalam keterangan tertulisnya Jumat, 19 Agustus 2022.
Related News
Perkuat Dominasi Semen Hijau, SMGR Borong 5 Sertifikat Platinum
GOTO Raih Laba Rp171M di Q1-2026, Perolehan Pertama dalam Sejarah
Jaya Property (JRPT) Anggarkan Rp100 Miliar untuk Buyback Saham
Bukan dari Operasional, Laba Q1-2026 RDTX Ngebul Berkat Investasi
Perkuat Bisnis, Anak Usaha MARK Caplok AGM Rp9,99 Miliar
Laba Bersih Citra Borneo Utama (CBUT) Naik 11,5 Persen di Q1-2026





