Dari surat yang ditujukan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia dikenakan tarif resiprokal 32% mulai Agustus 2025, yang semula direncanakan berlaku 9 Juli lalu.

Airlangga bercerita, bahwa dalam pertemuannya dengan US Secretart of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade Representative Jamieson Greer, membuahkan kesepakatan bahwa Indonesia masuk dalam proses negosiasi lanjutan.

"Itu menyepakati bahwa apa yang diusulkan oleh Indonesia berproses lanjutan. Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi daripada fine tuning dari para proposal, dari pada apa yang sudah dipertukarkan," kata Menko Airlangga Hartarto. ***