Tahun Baru Imlek 2023, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Esok Senin

Tahun Baru Imlek 2023, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Esok Senin. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu (22/1/2023), pemerintah memberikan cuti bersama pada Senin (23/1/2023). Imlek adalah tradisi masyarakat Tionghoa di seluruh dunia sebagai ucapan syukur dan harapan akan rezeki di masa mendatang. Dalam perhitungan kalender China, Imlek tahun 2023 merupakan Tahun Kelinci Air.
Untuk itu pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Berdasarkan SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023).
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek pada Senin (23/1/2023). Dengan demikian, Tahun Baru Imlek 2023 akan menjadi libur panjang pertama pada 2023, yakni mulai Sabtu hingga Senin (21-23/1/2023).
Berikut 16 hari libur nasional 2023: 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 7 April: Wafat Isa Almasih 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
Lainnya, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember: Hari Raya Natal.
Sementara itu, penetapan libur cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2 Juni: Hari Raya Waisak 26 Desember : Hari Raya Natal. Dengan begitu total jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari. ***
Related News

BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba di Indonesia Rp524T

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hukuman Johnny Plate Tetap 15 Tahun

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya, Meninggal Dunia

Produksi & Stok Beras RI Capai Rekor Tertinggi

Ekonom: Koperasi Merah Putih Perlu Ditopang Manajerial Tersertifikasi

210 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Pemkot Tetapkan KLB