EmitenNews.com - Mi instan Indonesia, dan Malaysia mendapat sorotan tajam. Otoritas Taiwan melaporkan temuan kandungan karsinogenik yang dapat memicu kanker pada dua merek mi instan, satu dari Malaysia dan satu yang lain dari Indonesia. Keduanya, merek 'Ah Lai White Curry Noodles' dari Malaysia dan mi instan 'Indomie: Rasa Ayam Spesial' dari Indonesia. Temuan tersebut dilaporkan oleh Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei, Senin (24/4/2023).

 

Dalam siaran pers yang dikutip Selasa (25/4/2023), dijelaskan, departemen kesehatan Taipei mengumumkan hasil inspeksi acak terhadap 30 produk mi instan tahun 2023 di supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, toko penjualan umum, dan importir grosir. Dari produk yang diuji, 25 produk merupakan barang diimpor dan lima dari dalam negeri.

 

Taiwan News menuliskan, dari inspeksi tersebut ditemukan satu produk dari Malaysia dan satu dari Indonesia dengan kandungan kadar etilen oksida berlebihan. Menurut National Cancer, paparan bahan tersebut dapat meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara.

 

Laporan itu menyebutkan, kedua mi tersebut adalah merek 'Ah Lai White Curry Noodles' dari Malaysia dan mi instan 'Indomie: Rasa Ayam Spesial' dari Indonesia.

 

Kadar etilen oksida dalam kedua produk ini ditemukan telah melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan sebagaimana ditetapkan oleh oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

 

Pada bumbu mi instan produk Indoensia, ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida. Sedangkan pada saus mi instan dari Malaysia, ditemukan sebanyak 0,065mg/kg etilen oksida.

 

Kementerian Kesehatan kemudian memerintahkan agar produk-produk mi instan yang tidak memenuhi syarat segera ditarik dari rak-rak toko.

 

Pihak Departemen kesehatan Taipei menegaskan, Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida, juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi. Perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri sekaligus memastikan bahwa bahan baku dan produk mematuhi Undang-Undang. ***