Tak Akan Ditarik, Pengusaha Diminta Sesuaikan Harga Dengan Mutu Beras
Beras premium. (Foto: Dok)
Terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.(*)
Related News
Potensial Rebound, IHSG Jelajahi 7.200
IHSG Tertekan, Serok Saham BBCA, TINS, HRUM, dan JPFA
IHSG Merosot 0,6 Persen di Akhir Maret, Sejumlah Sektor Turun Tajam
IHSG Sesi I Turun Tipis ke 7.054, IDXTRANS Malah Anjlok 3,86 Persen
KPR BTN Take Over Tawarkan Bunga 2,65 Persen Fixed 3 Tahun
Banyak Masalah, Menkeu Akan Evaluasi Sistem Coretax





