Tak Akan Ditarik, Pengusaha Diminta Sesuaikan Harga Dengan Mutu Beras

Beras premium. (Foto: Dok)
Terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.(*)
Related News

IHSG Ditutup Melambung 0,94 Persen, 10 Sektor Pendorongnya

Mobilitas Penumpang 5 Tahun ke Depan Ditaksir Tumbuh 10.6 Persen

Inalum Akan Pacu Produksi dari 275 Ribu ke 900 Ribu Ton Setahun

Kawasan Industri Serap Investasi Rp6.173 Triliun dan 2,3 Juta TK

IHSG Melambung 1,36 Persen di Sesi I, 10 Sektor Pendorongnya

Jasa Armada Hadir dalam Medan Investor Meeting and Connectivity 2025