Tak Akan Ditarik, Pengusaha Diminta Sesuaikan Harga Dengan Mutu Beras

Beras premium. (Foto: Dok)
Terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.(*)
Related News

Elon Musk Manusia Setengah Triliun Dolar Pertama Sejagat

Didorong Seluruh Sektor, IHSG Naik 0,36 Persen di Sesi I

Waspada! IHSG Menuju Level Psikologis 8.000

IHSG Tertekan, Koleksi Saham ICBP, BUKA, dan KRAS

HUT ke-36, Bisnis Digital Bank Raya (AGRO) Melesat!

DRX Luncurkan Fitur Swap: Milestone Baru Utility Token Olahraga