EmitenNews.com - Emiten sawit, PT Mahkota Group Tbk (MGRO) menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) justru berpotensi membawa dampak positif terhadap kinerja Perseroan, khususnya dari sisi penjualan hingga profitabilitas.

Direktur Utama MGRO, Usli, mengatakan implementasi kebijakan tersebut dinilai dapat membuka peluang peningkatan volume penjualan dan optimalisasi harga jual produk Perseroan, seiring penguatan program hilirisasi komoditas nasional.

“Perseroan memandang bahwa dari sisi pendapatan dan arus kas, implementasi kebijakan tersebut dapat memberikan peluang untuk peningkatan volume penjualan dan optimalisasi harga jual produk Perseroan,” jelas manajemen MGRO dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 26 Mei 2026.

MGRO juga meyakini kebijakan tata kelola ekspor SDA akan mendukung stabilitas pasar dan membuka peluang ekspor yang lebih berkualitas, sehingga dapat menjaga likuiditas dan profitabilitas Perseroan secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, Perseroan melihat kebijakan baru pemerintah tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA. Regulasi itu dinilai mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Penerapan regulasi yang jelas dan terukur diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Perseroan serta mendorong praktik bisnis yang lebih baik sesuai prinsip good corporate governance,” lanjut manajemen.

Operasional dan Kontrak Pelanggan Dipastikan Aman

Manajemen MGRO juga memastikan implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun hubungan bisnis dengan pelanggan eksisting. Hingga saat ini, operasional Perseroan disebut masih berjalan normal sambil menunggu aturan teknis final dari pemerintah.

Selain itu, Perseroan juga menegaskan tetap dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran dan covenant pembiayaan kepada kreditur sesuai perjanjian yang berlaku.

Sementara terkait potensi risiko hukum maupun wanprestasi kontrak, manajemen menilai dampaknya relatif minim selama implementasi kebijakan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.