Tak Kunjung Tahan Tersangka Kasus CSR BI, MAKI Ancam Somasi KPK
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Tidak segera menahan tersangka kasus CSR Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat ancaman. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mensomasi pimpinan KPK bila tak segera menahan tersangka. Pada 7 Agustus 2025 penyidik KPK mengumumkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yaitu Satori, dan Heri Gunawan.
"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sejauh ini, MAKI menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.
"KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sedangkan untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti," jelasnya.
Kepada pers, di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Selasa ini, penyidik KPK masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Sedikitnya, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 10 saksi di Polresta Cirebon.
Para saksi yang diperiksa itu, adalah SF petugas protokol pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Kecamatan Palimanan, SU dan SN perangkat Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku perangkat Pemdes Pegagan.
Berikutnya, MUN, RA, dan MUNH ibu rumah tangga, serta RS dan SAR sebagai pihak swasta.
KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Terbongkarnya kasus korupsi itu, bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Di antaranya, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian, Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Dalam periode 2024-2029 keduanya kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Tetapi, keduanya tidak lagi duduk di Komisi XI. ***
Related News
BC Kembangkan Sistem Pengawasan Baru, Ini Kecanggihan Trade AI
Kasus Pemerasan Agen TKA, 8 ASN Kemnaker Didakwa Terima Rp135M
Ada Mesin Scan Kontainer, Purbaya Yakin Barang Ilegal Sulit Masuk RI
Ini Aturan Baru Kapolri, 17 Kementerian yang Bisa Dijabat Polisi
Kasus TPPU Kredit Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta
Hut Ke-37 AEI, Menteri Airlangga Geber Prospek Emiten dan Ekonomi 2026





