Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
:
0
Amsal Christy Sitepu bebas. Dok. VIVA Medan.
EmitenNews.com - Bahagia betul Amsal Christy Sitepu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer tersebut, Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202 juta (Rp202.161.980), seperti dituduhkan jaksa.
Mendengar vonis tersebut, Amsal tak henti bersyukur. Usai sidang, ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang memberi perhatian terhadap kasusnya.
"Terima kasih kepada majelis hakim atas vonis bebas ini. Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR, Presiden Prabowo Subianto, masyarakat atas atensinya," ujar Amsal Sitepu didampingi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.
Amsal mengemukakan, momen kebebasan tersebut sangat berarti setelah lebih dari empat bulan menjalani proses hukum. Ia berencana langsung pulang ke rumah untuk berkumpul dengan keluarga.
Amsal mengaku setidaknya sudah 131 hari berpisah dengan keluarga sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan dengan penjamin Komisi III DPR, dan divonis bebas pada Rabu, di awal April 2026 ini.
"Yang pasti pulang dari sini saya akan berkumpul dengan keluarga dulu. Selama 131 hari saya benar-benar merindukan suasana rumah, kehangatan keluarga, dan masakan istri saya," katanya.
Istri Amsal, Novia Sianipar, juga tak bisa menyembunyikan kebahagiaan atas vonis bebas yang diterima suaminya. Ia turut mengungkapkan rasa syukur atas putusan bebas tersebut. Ia mengaku selama proses hukum yang dijalani suaminya, dirinya hanya bisa mengandalkan doa.
Novia juga mengaku bahagia karena sang suami akhirnya bisa kembali ke rumah setelah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan. Ia pun telah menyiapkan momen sederhana untuk menyambut kepulangan Amsal di rumah. "Saya akan masak telur ceplok."
Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan untuk Amsal itu. Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Dia mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Kami pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





