Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Amsal Christy Sitepu bebas. Dok. VIVA Medan.
EmitenNews.com - Bahagia betul Amsal Christy Sitepu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer tersebut, Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202 juta (Rp202.161.980), seperti dituduhkan jaksa.
Mendengar vonis tersebut, Amsal tak henti bersyukur. Usai sidang, ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang memberi perhatian terhadap kasusnya.
"Terima kasih kepada majelis hakim atas vonis bebas ini. Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR, Presiden Prabowo Subianto, masyarakat atas atensinya," ujar Amsal Sitepu didampingi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.
Amsal mengemukakan, momen kebebasan tersebut sangat berarti setelah lebih dari empat bulan menjalani proses hukum. Ia berencana langsung pulang ke rumah untuk berkumpul dengan keluarga.
Amsal mengaku setidaknya sudah 131 hari berpisah dengan keluarga sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan dengan penjamin Komisi III DPR, dan divonis bebas pada Rabu, di awal April 2026 ini.
"Yang pasti pulang dari sini saya akan berkumpul dengan keluarga dulu. Selama 131 hari saya benar-benar merindukan suasana rumah, kehangatan keluarga, dan masakan istri saya," katanya.
Istri Amsal, Novia Sianipar, juga tak bisa menyembunyikan kebahagiaan atas vonis bebas yang diterima suaminya. Ia turut mengungkapkan rasa syukur atas putusan bebas tersebut. Ia mengaku selama proses hukum yang dijalani suaminya, dirinya hanya bisa mengandalkan doa.
Novia juga mengaku bahagia karena sang suami akhirnya bisa kembali ke rumah setelah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan. Ia pun telah menyiapkan momen sederhana untuk menyambut kepulangan Amsal di rumah. "Saya akan masak telur ceplok."
Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan untuk Amsal itu. Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Dia mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Kami pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.
Dalam sidangnya, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menurut majelis hakim tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di PN Medan.
Dalam sidang sebelumnya JPU Wira Arizona membacakan tuntutan yang menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga membebankan Amsal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa mendakwa Amsal me-mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya per desa mencapai Rp30 juta. Sumber pembuatan video itu berasal dari dana desa masing-masing.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena dalam persidangan JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomi.
Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada awal pekan ini dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal. Ada lima poin kesimpulan RDPU di Komisi III DPR itu yang beberapa di antaranya adalah mengajukan pihaknya sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal.
Related News
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Kawal Sidang Korupsi Satelit, Kejagung Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli
Usai Kantongi Rp380T, Prabowo Lanjut Lobi 13 Raksasa Bisnis Jepang
Hentikan Spekulasi! Pemerintah Pastikan Tidak ada Kenaikan Harga BBM





