Tamat! Kepak Sayap Merpati Airlines Sudah Ditutup Dengan Nasib Jual Aset Untuk Pesangon
:
0
EmitenNews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Putusan itu tertuang dalam No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.
“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).
Dalam amar putusan disebutkan hakim menyatakan Merpati telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Related News
Revisi UU Ketenagakerjaan, Outsourcing Belum Jelas Perlindungannya
Bangun 10 Universitas Kedokteran Prabowo Pilih Imperial College London
Harga Makin Mahal, Pedagang Daging Sapi di Salatiga Kompak Mogok
Temui Presiden, Bos PLN Bawa Kabar Baik Soal Pemadaman Listrik
Makin Mudah Menuju Stadion JIS dan Ancol, Ayo Jajal Stasiun KRL JIS
Suap Pejabat Bea Cukai, Jaksa KPK Tuntut Bos Blueray 3 Tahun Penjara





