EmitenNews.com - Tamat sudah nasib Sritex. Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern. Itu berarti, setelah keberlanjutan usaha gagal dijalankan, selanjutnya dilakukan pemberesan utang. Konsekuensinya, belasan ribu karyawan otomatis mengalami PHK. Berakhir sudah kejayaan pabrik tekstil yang pernah disebut terbesar di Asia Tenggara itu.

Dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat (28/2/2025), Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, menyatakan, kesepakatan itu diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit. 

Jadi, going concern tidak dimungkinkan dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit. Hakim pengawas menyatakan Sritex sebagai debitur pailit dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.

Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan keputusan tidak ada keberlanjutan usaha didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembug dengan debitur pailit. Kata dia, hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern.

Terdapat beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex. Di antaranya, tidak ada modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.

Setelah putusan itu, selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya, akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.

Dalam rapat kreditur, kurator telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.

Sementara itu, kepada pers, di Semarang, Jumat (28/2/2025), Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan hasil rapat kreditur ini memang tidak sesuai dengan kata hati yang diharapkan. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, dia menghormati putusan pengadilan.

Iwan juga menegaskan akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan lancar.

Secara khusus Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut. Para karyawan ini, kata dia, sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966.

Terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," kata Iwan.

Iwan menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir. Ia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.

Iwan juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.

Menurut kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyebut, proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para buruh tersebut bisa segera mencari pekerjaan lagi. Ia juga memastikan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.

"Kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," kata Denny Ardiansyah. ***