EmitenNews.com - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih membutuhkan kemudahan akses pembiayaan, dibandingkan penurunan tingkat suku bunga kredit. Tingkat suku bunga tetap menjadi pertimbangan pelaku usaha, tapi bukan faktor utama dalam memperoleh pembiayaan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Faisal mengungkapkan, dari studi-studi yang ada, concern utama usaha mikro, dan kecil terkait pembiayaan adalah kemudahan untuk mendapatkannya. “Akses dan persyaratan, bukan tingkat suku bunga."

Mohammad Faisal merespons inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 5 persen per tahun, dari sebelumnya 6 persen.

Faisal menyatakan, tingkat suku bunga tetap menjadi pertimbangan pelaku usaha, tapi bukan faktor utama dalam memperoleh pembiayaan.

Sebelumnya, bunga KUR ditetapkan sebesar 6 persen untuk pengajuan pertama dan terus meningkat 1 persen untuk pengajuan berikutnya dengan maksimal bunga 9 persen.

Per 2026, pemerintah menetapkan suku bunga KUR tetap atau flat sebesar 6 persen.

Faisal menjelaskan banyak pelaku usaha kecil dan mikro kesulitan memenuhi syarat kredit perbankan, termasuk terkait agunan atau jaminan.

Pasalnya, skema KUR yang disalurkan melalui perbankan juga umumnya masih mensyaratkan agunan tertentu, sehingga belum sepenuhnya mudah diakses seluruh pelaku UMKM.

Keterbatasan akses pembiayaan formal selama ini membuat sebagian usaha kecil dan mikro terjebak pada pinjaman nonbank, seperti rentenir maupun pinjaman daring ilegal yang menawarkan proses cepat dengan bunga tinggi.