EmitenNews.com -PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tidak mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Sejatinya agenda tersebut diadakan untuk meminta restu atas usulan perseroan terkait kelalaian pembayaran bunga ke-11 dan 12 Obligasi Berkelanjutan IV WSKT Tahap I tahun 2020.
Ini merupakan RUPO kedua setelah yang pertama diadakan pada 6 September 2023. RUPO pertama gagal karena tak memenuhi kuorum kehadiran, sementara yang kedua akibat tak terpenuhinya kuorum keputusan.
"Mengingat kuorum keputusan pada RUPO tanggal 26 September 2023 tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO ," kata Pj SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (1/10/2023).
Diketahui para pemegang obligasi yang hadir dalam RUPO kedua Waskita mencapai 77,49 persen atau bernilai pokok Rp105 miliar, dari total kewajiban yang harus dilunasi mencapai Rp135 miliar.
Sayangnya, sikap para pemegang obligasi terbelah dalam pengambilan keputusan atas sejumlah pilihan yang ditawarkan WSKT. Sebanyak 37,14 persen atau senilai Rp39 miliar sepakat atas pilihan pertama, sedangkan pilihan kedua hanya Rp9 miliar atau setara 8,57 persen. Adapun pilihan ketiga setara 54,29 persen atau Rp57 miliar
Padahal keputusan harus disetujui paling sedikit tiga per empat bagian atau 75,00 persen dari jumlah obligasi yang hadir. "Sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," terang Ermy.
Ke depan, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M