EmitenNews.com - Ini bagian dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon targetnya terbit pada Juni 2023. Kemudian, bursa karbon yang masuk dalam pengawasan OJK akan diluncurkan September 2023.

 

"Kami akan menerbitkan POJK itu bulan depan. Pada waktu yang bersamaan, mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon. Harapannya pada September 2023 sudah melakukan perdagangan perdana," ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (8/5/2023).

 

Pada perdagangan awal akan dilakukan antara lain peluncuran perdagangan launching hasil dari result based payment (RBT) 100 juta ton, yang sedang difinalisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Namun, proses finalisasi bursa karbon juga bergantung pada peran pemerintah. Pasalnya, pemerintah menyiapkan seluruh perangkatnya seperti sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi hingga sertifikasi otorisasi.

 

"Diharapkan hal itu bisa berlangsung satu hingga dua bulan sehingga bisa connect dengan jadwal bursa karbon," kata Mahendra Siregar.

 

Seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Bursa karbon masuk dalam pengawasan OJK.

 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bursa karbon akan mencakup perdagangan karbon, termasuk pajak karbon, serta akan diterapkan mulai 2025. Ia memastikan, Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. 

 

“Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan berfungsi pada 2025," ungkap Airlangga Hartarto. ***