Target Pemerintah, 1,4 Juta Warga Miskin Kerja di Kopdes
:
0
Ilustrasi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ditargetkan mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari warga miskin penerima bantuan sosial atau program keluarga harapan (PKH). Dok. Pemkot Palangka Raya.
EmitenNews.com - Target pemerintah program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari warga miskin penerima bantuan sosial atau program keluarga harapan (PKH).
Dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026), Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bagaimana angkat 1,4 juta itu diperoleh. Asumsinya akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, itu berarti akan ada hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH, yang bekerja.
Program koperasi desa ini, digadang-gadang tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga memberi kesempatan mereka untuk bekerja mengelola operasional koperasi di tingkat desa.
Nantinya, tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga penerima bansos keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Di luar itu, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah keanggotaan bagi penerima bansos, termasuk keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.
“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota maupun pekerja di koperasi desa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa skema perekrutan tenaga kerja untuk operasionalisasi Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pematangan.
Setelah proses tersebut selesai, mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, khususnya keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
“Kami akan memaksimalkan pekerjanya itu yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” kata Farida.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan keanggotaan penerima PKH di koperasi akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas. Setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan sekali saat pertama kali bergabung sebagai syarat utama menjadi anggota resmi.
Besaran simpanan pokok sedang dikaji oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp50.000 atau Rp100.000. Nantinya dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.
Saifullah menyatakan anggota koperasi penerima PKH juga nantinya harus menyetor simpanan wajib setiap bulan dengan nominal rata-rata Rp5.000–Rp10.000.
“Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima para penerima manfaat,” kata Saifullah Yusuf.
Dari total 35 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang dibangun, sebanyak 4.741 koperasi telah selesai 100 persen
Kementerian Koperasi melaporkan dari total 35 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang dibangun, sebanyak 4.741 koperasi telah selesai 100 persen. Meskipun 4.741 titik telah tuntas dibangun, koperasi tersebut belum dapat beroperasi karena masih harus dilengkapi dengan sarana pendukung.
“Yang 100 persen sudah selesai ini secara bertahap akan dilengkapi dengan kelengkapan dan alat transportasi yang hari ini sedang dalam proses pengisian,” kata
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin.
Related News
Kasus Kredit Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Ini Minta Dibebaskan
KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Gatut Peras Kepala OPD
Kolaborasi dengan Malaysia, Bareskrim Ringkus Buron Narkoba The Doctor
Gubernur DKI Sebut Larangan Penggunaan Air Tanah Diterapkan Bertahap
Nadiem Ungkap Kerugian Rp2 Triliun dalam Kasusnya Hasil Rekayasa
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Tindak 346 WNA Pelanggar Keimigrasian





