Target Pemerintah, 1,4 Juta Warga Miskin Kerja di Kopdes
:
0
Ilustrasi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ditargetkan mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari warga miskin penerima bantuan sosial atau program keluarga harapan (PKH). Dok. Pemkot Palangka Raya.
EmitenNews.com - Target pemerintah program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari warga miskin penerima bantuan sosial atau program keluarga harapan (PKH).
Dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026), Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bagaimana angkat 1,4 juta itu diperoleh. Asumsinya akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, itu berarti akan ada hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH, yang bekerja.
Program koperasi desa ini, digadang-gadang tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga memberi kesempatan mereka untuk bekerja mengelola operasional koperasi di tingkat desa.
Nantinya, tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga penerima bansos keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Di luar itu, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah keanggotaan bagi penerima bansos, termasuk keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.
“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota maupun pekerja di koperasi desa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa skema perekrutan tenaga kerja untuk operasionalisasi Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pematangan.
Setelah proses tersebut selesai, mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, khususnya keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
“Kami akan memaksimalkan pekerjanya itu yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” kata Farida.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan keanggotaan penerima PKH di koperasi akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas. Setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan sekali saat pertama kali bergabung sebagai syarat utama menjadi anggota resmi.
Related News
Synology Luncurkan PAS7700 Untuk Kebutuhan Enterprise Berskala Besar
Kinerja Cemerlang, Bank BSN Angkat Direksi Baru
Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Bersama Baznas
Turunkan Konsumsi Pertalite Hingga 9 Persen, Kebijakan WFH Dilanjut
Dari Paris hingga Istiqlal, Begini Momen Iduladha Prabowo dan Gibran
Volume Kendaraan GT Cileunyi Arah Garut Melonjak pada Iduladha 2026





