Taspen Harus Lakukan Transformasi Layanan, Ini Penjelasan Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. dok. Kementerian PANRB.
EmitenNews.com - PT Taspen harus dapat melakukan transformasi pelayanan bagi masyarakat dan stakeholder dalam hal ini para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat tantangan di masa depan semakin dinamis, sehingga transformasi digital perlu dilakukan.
"Inovasi dan terobosan perlu diwujudkan karena tantangan ke depan yang dinamis. Direktur Utama dan kepala cabang bisa tentukan skala prioritas terlebih dulu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/8888/2023).
Taspen perlu melakukan hal itu, karena tantangan di masa depan semakin dinamis, sehingga transformasi digital perlu dilakukan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan program asuransi dana pensiun bagi ASN, Taspen dapat melakukan pelayanan jemput bola bagi para pengguna. Dengan demikian, keberadaan Taspen dapat lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.
Taspen juga diminta berkolaborasi antar unit kerja untuk dapat mengintegrasikan segala jenis layanan. Kolaborasi yang baik, dapat mengurangi jumlah aplikasi yang berujung membawa kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan Taspen.
Taspen dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam upaya memberikan serta mendekatkan pelayanan. MPP merupakan tempat yang menyatukan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah maupun swasta.
Menteri Abdullah Azwar Anas menyebutkan, Taspen dapat bergabung dengan MPP yang ada di berbagai daerah. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kemudahan masyarakat agar dapat memperoleh layanan dalam satu tempat. ***
Related News
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Kawal Sidang Korupsi Satelit, Kejagung Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli
Usai Kantongi Rp380T, Prabowo Lanjut Lobi 13 Raksasa Bisnis Jepang





