EmitenNews.com - Setoran pajak untuk negara bertambah lagi. Sampai Senin (28/3/2022), Negara menerima Rp4,55 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Setoran itu berupa pajak penghasilan (PPh) yang berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp44,61 triliun.

Dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (28/3/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 29.260. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 33.306 surat keterangan.


Deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp38,85 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,95 triliun. Dari situ dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp2,82 triliun.

Menariknya, menurut Sri Mulyani, mayoritas peserta Tax Amnesty Jilid II adalah pegawai. Sisanya berasal dari sektor jasa profesional, perdagangan, dan industri pengolahan.


"Banyak juga pegawai yang belum sepenuhnya menyampaikan dan oleh karena itu mereka menggunakan kesempatan ini untuk mengungkapkan harta mereka sebelum 2016 sampai 2019," urai mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah menawarkan tiga jenis investasi untuk peserta tax amnesty jilid II, yakni surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi baru terbarukan (EBT).

"Sekarang masih dalam tahap untuk deklarasinya, tetapi investasi dapat dilakukan sampai September 2023," kata Luky Alfirman.


Khusus SBN, pemerintah menawarkan peserta tax amnesty jilid II setiap bulan. Ada tiga opsi yang bisa dipilih peserta. Pertama, SUN tenor 6 tahun berdenominasi rupiah. Kedua, sukuk tenor 20 tahun berdenominasi rupiah.

Ketiga, SUN tenor 10 tahun berdenominasi dolar AS. Namun, surat utang ini hanya bisa dipilih oleh peserta yang memiliki aset berupa valuta asing.

Pelaksanaan kebijakan pajak itu, ditelorkan berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.