EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan jurus baru untuk menggaet investor di Era GMT. Skema baru pemberian insentif investasi disiapkan setelah berakhirnya periode pengajuan fasilitas tax holiday dan penerapan aturan Global Minimum Tax (GMT). Jadi, fasilitas batas minimum pajak efektif sebesar 15 persen bagi kelompok usaha multinasional tertentu, telah berakhir.

Kepada pers, di kantornya, Jumat (2/10/2026), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme insentif agar tetap mampu menjaga daya tarik investasi. Persiapan terus dimatangkan, dengan panduan tidak mengurangi potensi penerimaan negara.

Skema tax holiday yang selama ini menjadi salah satu instrumen menarik investasi perlu disesuaikan karena adanya perubahan lanskap perpajakan global. Dengan adanya GMT, pemberian fasilitas pajak yang membuat tarif efektif investor di bawah batas minimum global berpotensi tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi Indonesia.

Pasalnya, selisih menuju tarif minimum 15 persen dapat dipungut oleh negara asal investor melalui mekanisme pajak minimum global.

"Insentif itu kan kita ada mekanisme insentif baru. Jadi tax holiday ini berakhir, dengan adanya global minimum tax ini, harus ada mekanisme baru," ujar Yuliot Tanjung.

Pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas fiskal dengan tetap memperhatikan ketentuan GMT. Dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan Indonesia yang berada di kisaran 22 persen, terdapat ruang sekitar 7 persen yang dapat dimanfaatkan sebagai insentif.

"Kalau dari tarif pajak kita sekitar 22 persen pajak penghasilan. Kalau kita sesuaikan dengan global minimum tax, berarti masih bisa kita berikan fasilitas sekitar 7 persen. Kemudian pemerintah masih mendapat 15 persen," lanjut Yuliot.

Penyesuaian skema insentif tersebut tetap dapat menjadi daya tarik bagi investor sekaligus memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjaga penerimaan negara.

Jadi dengan insentif ini akan menjadi daya tarik, tetapi pemerintah memiliki ruang fiskal untuk penerimaan negara.

Pemerintah Tengah Menyiapkan Alternatif Insentif Baru