EmitenNews.com - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE), emiten yang dulu dikenal sebagai Tiphone Mobile Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2025.
Putusan ini membawa konsekuensi hukum besar, terutama terkait kewajiban perusahaan terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017.

Dalam pengumuman resmi pada Selasa (11/11), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan informasi tambahan mengenai kepailitan tersebut.

PT Bank Mega Tbk, yang bertindak sebagai wali amanat obligasi, menegaskan akan mewakili seluruh pemegang obligasi Tiphone 2017 dalam proses hukum dan administratif kepailitan.

Bank Mega akan hadir dalam rapat kreditor, mengajukan tagihan utang obligasi, serta mengikuti proses verifikasi piutang bersama Tim Kurator.

Langkah ini mengacu pada pengumuman kurator yang telah dimuat di surat kabar pada 16 Oktober 2025.

Tak hanya induk usahanya, sejumlah anak perusahaan TELE juga ikut dinyatakan pailit, yakni:

PT Telesindo Shop

PT Perdana Mulia Makmur

PT Poin Multi Media Nusantara

PT Simpatindo Multi Media