Tender Wajib, Pengendali KEJU Siapkan Anggaran Rp141,12 Miliar
Pengurus Mulia Boga Raya kala menjelaskan perkembangan kinerja perseroan kepada awak media. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bel S.A menyiapkan dana tender wajib saham Mulia Boga Raya (KEJU) Rp141,12 miliar. Dana taktis tersebut diplot untuk menjaring 229.852.874 saham publik dengan harga pelaksanaan Rp614 per helai. Tender wajib saham setara 4,09 persen dari modal ditempatkan itu dibalut nominal Rp50.
Periode penawaran tender wajib sejak 14 November 2025 sampai 13 Desember 2025. Penyelesaian tender wajib pada 23 Desember 2025. Pelaksanaan tender wajib itu, akan dibidani oleh CGS International Sekuritas Indonesia. Jumlah saham yang ditawarkan itu, seluruh saham milik pemegang saham dengan nama tercatat pada daftar pemegang saham perseroan sebelum berakhirnya periode penawaran tender wajib, kecuali berikut
Yaitu, Garudafood, merupakan pemegang saham pengendali lain dari perseroan dikecualikan dari penawaran tender wajib. Kemudian, Tudung Putra Putri Jaya, Garuda Timur Pacific, Hardianto Atmadja, Fransiskus Johny Soegiarto, Indrasena Patmawidjaja, Jeffry Halim, Ari Sutanto, Hartono Atmadja, Robert Chandrakelana Adjie, Paulus Tedjosutikno, Johannes Setiadharma, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, dan E Maurits Klavert, telah menyatakan tidak berpartisipasi dalam penawaran tender wajib berdasar surat pernyataan 11 September 2025.
Total kepemilikan para pemegang saham yang menyatakan untuk tidak berpartisipasi dalam penawaran tender wajib sebesar 412.879.875 lembar yang merupakan sekitar 7,34 persen dari modal ditempatkan, dan disetor perseroan. Setelah tender wajib beres, Bel akan memiliki saham perseroan maksimal 1.495.477.874 saham alias 26,59 persen dari modal ditempatkan, dan disetor perseroan.
Dengan mempertimbangkan perubahan pengendalian perseroan maupun penawaran tender wajib tidak mengakibatkan kepemilikan saham oleh Bel lebih besar dari 80 persen dari modal disetor perseroan, kewajiban pengalihan kembali saham berdasar Pasal 21 POJK 9/2018 tidak berlaku terhadap Bel.
Tujuan dari perubahan pengendalian itu, untuk menciptakan kolaborasi antara Bel dan Garudafood dalam mengembangkan bisnis keju di Indonesia. Itu akan dicapai melalui pengembangan produk keju yang inovatif dengan memanfaatkan keahlian, kemampuan inovasi Bel dalam kategori keju, dan camilan berbahan dasar keju.
Sebagai salah satu pengendali bersama perseroan, Bel tidak memiliki rencana untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham perseroan dari BEI, mengajukan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dan mengajukan likuidasi perseroan.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, Bel dan Garudafood telah meneken framework agreement yang mengatur mengenai rencana perubahan pengendalian perseroan. Berdasar ketentuan dalam framework agreement dan tunduk pada dipenuhinya persyaratan tertentu dalam framework agreement, Bel akan memperoleh hak-hak pengelolaan tertentu atas perseroan.
Di mana, pada akhirnya memungkinkan Bel, bersama-sama dengan Garudafood, untuk menentukan kebijakan keuangan, operasional perseroan, dan dengan demikian menjadi pengendali bersama perseroan sebagaimana POJK 9/2018. Seluruh persyaratan tertentu sehubungan dengan framework agreement sebelumnya belum dipenuhi, kini telah dipenuhi, dan framework agreement telah berlaku efektif sejak tanggal efektif yaitu pada 8 September 2025. (*)
Related News
BALI Tawarkan Sukuk Ijarah Rp1,35 T, Telisik Tujuannya
Soal Gugatan Rp200 M, Ini Penjelasan Tempo Media (TMPO)
Perkuat Struktur Pendanaan, RAFI Siapkan Aksi Korporasi
Lunasi Utang, Grup Bakrie (BUMI) Jajakan Obligasi Rp780 Miliar
BRImo Tembus 44,4 Juta User, Transaksi Harian Capai Rp25 Triliun!
RUPSLB Garuda (GIAA) Restui Suntikan Modal Rp23,67T dari Danantara





