EmitenNews.com - PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) menyampaikan bahwa masih berupaya memenuhi aturan batas minimum saham free float sebesar 7,5% yang ditetapkan regulator bursa.

Corporate secretary JAWA, Harli Wijayadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2) mengakui saat ini  Saham Free Float JAWA adalah sebesar 4,65% dari jumlah tercatat. Dengan demikian Perseroan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Harli, Perseroan akan memenuhi ketentuan Free Float paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat paling lambat 2 tahun sejak surat ini disampaikan sampai tanggal 24 November 2025.

"Apabila ketentuan Free Float telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak yang berwenang," katanya.

 

Namun, hingga akhir tahun 2023, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. 47 diantaranya telah lebih dahulu masuk papan pemantauan khusus, karena hal lain. Sedangkan 31 emiten lainnya merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus.

Padahal, BEI telah memberikan masa pelonggaran pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi emiten selama 2 tahun belakangan.

 

Adapun saham-saham yang menjadi penghuni baru papan pemantauan khusus karena belum memenuhi syarat free float dan jumlah pemegang saham, adalah sebagai berikut; SMCB, BKSW, AGRS, TOTO, RSGK, PRAS, MTSM, LMPI, KDSI, GDYR, ADES, INPP, KMTR, MASA, PLIN, PUDP, ALMI, CITA, GDST, GGRP, JAWA, LION, PGUN, SCCO, SCNP, SKBM, SKLT, TECH, BRNA, dan DMND.