EmitenNews.com - Sanksi pemecatan untuk Hasyim Asy'ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan, karena Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, terbukti bersalah dalam kasus asusila. Hasyim Asy'ari diadukan oleh perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan itu pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lukito saat membacakan putusan.

Pada poin tiga putusan itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.

Pada bagian lain putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan badan antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT. Hubungan seks itu, berlangsung secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. 

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari menghubungi CAT dan memintanya ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada 3 Oktober 2023 sesuai bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. 

Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara daring pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan pelecehan seksual, Rabu (3/7/2024) ini. Sedangkan Pengadu serta kuasa hukum hadir secara langsung di ruang sidang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang mulai pukul 14.10 WIB.

DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Hasyim Asy'ari, yang perkaranya tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban.

Pada sidang 22 Mei 2024, Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN. Menurut dia, seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. ***