Terbukti Korupsi Tukin, Hakim Hukum 10 Pegawai Kementerian ESDM
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024), menjatuhkan vonis terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Terbukti terlibat korupsi tunjangan kinerja, 10 pegawai Kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai para terdakwa terbukti korupsi dengan memanipulasi dana anggaran tukin Kementerian ESDM secara bersama-sama dan berlanjut.
Ketua majelis hakim Asmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/3/2024) mengungkapkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa memboroskan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pandemi COVID-19, saat negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan COVID-19," kata hakim Asmudi.
Sebanyak 10 terdakwa itu, menerima hukuman penjara dan denda yang bervariasi. Lihat saja. Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tahun anggaran 2020-2021, Abdullah dihukum dua tahun penjara.
Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran di ESDM, mendapat hukuman tiga tahun penjara. Rokhmat Annashikhah, petugas Pengelola Administrasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, Beni Arianto, Penguji Tagihan, divonis tiga tahun penjara. Hendi, yang juga Penguji Tagihan, dihukum dua tahun penjara. Haryat Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen, kebagian hukuman dua tahun penjara. Maria Febri Valentine, Pelaksana Akuntansi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagyo, dihukum tiga tahun penjara. Leinhard Febrian Sirait, Staf PPK, dapat hukuman enam tahun penjara. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan, dihukum lima tahun penjara.
Yang sama, setiap terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepada terdakwa dan pengacaranya, majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk menerima putusan atau meminta banding. Namun, tanpa perlu menunggu lama, dalam waktu 15 menit setelah berunding, ke-10 terdakwa tersebut memutuskan menerima putusan hukuman yang telah diberikan.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mengungkapkan, 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara Rp27,616 miliar, sesuai laporan hasil audit BPKP.
Masih menurut Jaksa KPK, 10 pegawai Kementerian ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Mereka memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.
Jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp9.150.434.450. Lainnya, lebih sedikit jumlah uang korupsinya. ***
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia





