EmitenNews.com - Tergoda bayaran ratusan juta rupiah, AKP Andri Gustami gelap mata. (Mantan) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lampung Selatan itu, mendapat imbalan hingga Rp800 juta untuk "mengawal" narkotika jaringan Fredy ‘Escobar’ Pratama. Berdasarkan penyelidikan, polisi lancung itu, diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

 

Kepada pers, seperti dikutip Selasa (19/9/2023), Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengakui adanya imbalan sebesar itu untuk AKP Andri Gustami dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut. 

 

Masih kata Kapolda Lampung, berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kg sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kepada penyidik tersangka AG, sudah sekitar 100-an kg sabu diloloskan selama dua bulan dia bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

 

Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp800 juta, Irjen Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu. Jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan sedikitnya Rp8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan. 

 

Akibat perbuatannya, AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Menurut Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, bahwa itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama. ***