EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyidik menduga hakim ini menerima Rp800 juta untuk memuluskan penanganan perkara. Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022), untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri meminta Sudrajad bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.


Hakim Sudrajad Dimyati yang mengenakan setelan batik berwarna ungu, celana hitam, dan memakai masker putih, tiba di gedung KPK, pukul 10.20 WIB, didampingi lima orang berpakaian batik. Tanpa banyak bicara, ia langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.


Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini, penyidik KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA.


Empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.


Proses hukum tersebut digelar untuk menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.


Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


KPK menduga jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau Rp2,2 miliar.


Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) diduga menerima Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Duit sebanyak itu diterima lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP), hakim yustisial/panitera pengganti MA.


"SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat dini hari.


Uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.


DY kemudian membagi-bagikan uang itu, setelah mengambil untuknya sebesar Rp250 juta. Untuk Muhajir Habibie (MH), PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp850 juta, kemudian untuk ETP Rp100 juta.


"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit," ujar Firli Bahuri. ***