Terinspirasi Kota di Eropa, Pramono-Rano Ubah Hari Kerja jadi 4 Hari
Polusi udara di Jakarta. dok. Green Peace.
EmitenNews.com - Terinspirasi kota-kota di Eropa, khususnya Skandinavia, duet Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta (Cagub-Cawagub) terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, berencana memangkas hari kerja para pekerja dari lima menjadi empat hari. Kebijakan ini juga bertujuan mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/1/2025), anggota Tim Transisi Pramono-Rano Bidang Kebijakan Publik, Nirwono Yoga mengatakan, kebijakan tersebut telah diterapkan di Eropa, khususnya Skandinavia.
“Ketika memasuki puncak musim hujan dengan ancaman banjir, maka solusi yang paling mudah adalah meliburkan pekerja," ucap Nirwono Yoga.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang telah menjadi masalah tahunan. Selama musim kemarau, Jakarta sering kali masuk dalam tiga besar kota dengan polusi udara tertinggi di dunia. Oleh karena itu, penerapan sistem empat hari kerja dianggap sebagai solusi yang murah dan praktis.
"Begitu pula pada puncak musim kemarau. Jakarta tidak keluar dari tiga besar kota dengan polusi udara tertinggi. Solusinya paling mudah, murah, meriah adalah work from home (WFH),” kata Nirwono Yoga.
Di luar itu, kebijakan kerja empat hari bertujuan untuk memberikan lebih banyak libur bagi masyarakat, selain hari Sabtu dan Minggu. Pengaturan hari kerja ini dapat diterapkan fleksibel, misalnya dengan menetapkan hari libur pada Rabu atau Jumat, tergantung pada keputusan DPRD Jakarta.
“Apakah masuk Senin, Selasa, kemudian Rabu libur, Kamis dan Jumat masuk, ini teman-teman DPRD yang akan memutuskan,” ungkap Nirwono Yoga.
Sebenarnya, kebijakan tersebut bukanlah hal baru di Jakarta. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, juga sempat memberikan imbauan untuk bekerja dari rumah, saat puncak polusi udara melanda Jakarta.
“Pada puncak-puncak polusi kemarin, sekolah-sekolah juga sudah diliburkan. Artinya, gagasan empat hari kerja bukan barang baru,” ujar Nirwono Yoga.
Kalau kebijakan itu diterapkan kelak, Pemprov Jakarta harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima. Kebijakan libur empat hari dalam sepekan itu, harus benar-benar dikaji, dengan menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Jika tidak, harus ada sanksi bagi yang melanggar tugas pokok. ***
Related News
Kasus Investasi Bodong Net89, Polri Pastikan Terus Kejar Tiga Buron
Tangani Koperasi Bermasalah, Kemenkop Bentuk Satgas Khusus
Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Sita Dua Mobil Tersangka HAT
Cacat Prosedur, Status SHGB Pagar Laut di Tangerang Batal Demi Hukum
KPK Usut Kasus Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Kejagung Tangkap Direktur PTBSI, Buron Kasus Impor Gula di Kemendag