Terjerat PKPU, Bos Waskita Beton Precast (WSBP) Pastikan Tetap Beroperasi
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan tetap menjalankan kegiatan operasional selama masa PKPU sementara 45 hari. Hal itu juga terdampak pada suspensi perdagangan saham WSBP di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama WSBP, FX Poerbayu Ratsunu menyebut putusan PKPU sementara selama 45 hari ini tidak disangka itu akan berdampak pada penundaan pembayaran kewajiban kepada para kreditur, terjadinya suspensi pada saham perusahaan dan penurunan peringkat kredit
“Dampak tersebut wajar terjadi bagi sebuah perusahaan yang berada dalam proses PKPU Sementara.Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai,” ujarnya dalam keterangan resmi hari ini , Senin (7/2/2022).
Namun dia menegaskan, selama proses PKPU berjalan, WSBP akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dan menerapkan prinsip kepatuhan. "WSBP akan tetap menyuplai produk yang saat ini sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru maupun sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya," ucap FX Poerbayu.
Bahkan, dia optimis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan Nilai Kontrak Baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen di tahun 2022. “Tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 Triliun. Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita,” terang dia.
Sementara itu, WSBP selaku debitur akan bersikap bekerjasama dan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan selama proses ini berlangsung, mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adil terhadap semua kreditur. “Dengan begitu kami optimistis dapat mewujudkan program pemulihan kinerja WSBP yang berkelanjutan," ujarnya.
Ia melanjutkan, melalui sarana PKPU ini, WSBP memiliki komitmen serta niat yang kuat untuk dapat melakukan restrukturisasi terhadap seluruh kewajiban yang dimiliki WSBP, baik itu, kepada para vendor, perbankan maupun kreditur lainnya sehingga WSBP dapat melaksanakan serta memberikan kepastian atas penyelesaian pembayaran kewajibannya secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Related News
Bos PPRI Lego Saham Lagi, Kali Ini 30 Juta Lembar Harga Atas
Grup Lippo (SILO) Obral Saham ke Karyawan Harga Bawah, Ini Tujuannya
MEDC Siap Lunasi Obligasi Rp476,3 M, Telisik Sumber Dananya
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai