Terkait Power Wheeling, Kementerian ESDM Jalankan Perintah Presiden

Ilustrasi pembangkit listrik. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Pemerintah menolak skema penyaluran listrik swasta (power wheeling). Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan skema penyaluran listrik melalui PLN, seperti yang berlaku selama ini.
“Kami pasti ikuti arahan Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana kepada pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sejauh ini, skema power wheeling menjadi permasalahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Seperti diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang menjadikan pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat. Selama ini, sektor listrik dikuasai oleh negara, melalui PLN.
Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menolak konsep power wheeling. Kakak kandung Hashim itu, menginginkan agar kelistrikan di Indonesia tetap dikendalikan oleh pemerintah melalui PLN.
Ada kekhawatiran apabila skema power wheeling diberlakukan, sebab akan membuka kesempatan bagi negara lain untuk terlibat dalam pengelolaan listrik di dalam negeri.
Jadi, menurut Hashim Djojohadikusumo, Presiden Prabowo menginginkan negara tetap harus menjadi pengendali kelistrikan. “Selama Prabowo presiden, negara tetap pengendali. Itu pertimbangannya.”
Data yang ada menunjukkan, RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.
Pembatalan rapat antara DPR dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling. Akibatnya, RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Sebelumnya, Jumat (21/2/2025), di kantornya Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) belum menjadi prioritas.
Ketika itu, Menteri Bahlil menyampaikan ada kemungkinan pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk meningkatkan lifting migas. Akan tetapi, Bahlil belum mengetahui kapan undang-undang tersebut akan direvisi.
Bahlil Lahadalia menanggapi kemungkinan kapan RUU EBET kembali dibahas, setelah DPR menyetujui untuk mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pembahasan RUU EBET akan dilanjutkan beberapa waktu ke depan. Tetapi, ia belum bisa menyampaikan kapan tepatnya pembahasan akan dilanjutkan, sebab masih akan dibicarakan pada tingkat pimpinan.
RUU EBET merupakan RUU carry over, atau RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode DPR sebelumnya ke periode berikutnya. Saat ini, RUU EBET salah satu RUU yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Komisi XII. ***
Related News

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli