Terlalu! Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus dan Rahasia, ada Anggota Polisi Terlibat
Polisi membongkar sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. dok. Suarajakarta.id.
EmitenNews.com - Terlalu. Ternyata ada anggota polisi yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat khusus dan pelat rahasia kendaraan. Namun, sejauh ini pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum mengungkap berapa anggota Korps Bhayangkari yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023), Karo Provos Divisi Propam Polri Kombes Sumarto berjanji akan mengungkap semuanya.
"Nanti akan kita sampaikan berapa banyak yang terlibat, berarti kan secara kuantitas. Yang jelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang menyalahgunakan, melakukan yang tidak sesuai peruntukan," kata Kombes Sumarto.
Bagusnya, Kombes Sumarto memastikan, pihaknya bakal menindak tegas anggota yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat khusus dan pelat rahasia itu. Tidak ada toleransi atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Kami dari Mabes Polri tentunya melalui Divisi Propam sudah sejak awal mengimbau kepada internal. Sekarang sudah saatnya pada tahap penindakan, sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan," ujarnya.
Seperti diketahui polisi membongkar sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. Sindikat ini menjual STNK palsu itu seharga Rp55 juta hingga Rp75 juta.
Polisi mendapati dua peristiwa pidana dan menangkap tiga tersangka yakni YY (44), HG (46) dan PAW (38). Satu tersangka lainnya, IM (31) masih dalam upaya pengejaran.
Dalam jumpa pers itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebutkan, para tersangka sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yg ternyata adalah palsu. Karena tidak terdaftar di database yang ada di Korlantas Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***
Related News
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI
Tabuh Genderang Reformasi, Pjs Ketua OJK Sampaikan 8 Poin Utama
Antisipasi Cuaca, Kemendag Dorong Distribusi Bapok Sebelum Puasa
Menhub Pastikan Keselamatan Jadi Prioritas Di Tengah Cuaca Ekstrem
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan





