EmitenNews.com - Ternyata nama pelaku usaha pengemplang pajak sudah diketahui. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengaku sudah memiliki data masyarakat, termasuk pelaku usaha besar, yang masih menghindari pajak atau pengemplang pajak. Setelah itu, tinggal kita menunggu apa langkah-langkah pihak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dalam menangani masalah tersebut.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (4/8/2022), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun. Setiap saat. “Kami memiliki dan menerima kiriman data dari kementerian dan lembaga. Terakhir dari institusi keuangan."


Suryo Utomo menyebutkan, data yang diterima oleh DJP merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ia mengungkapkan, setiap tahun beberapa institusi perbankan dan finansial lain baik di dalam maupun luar negeri, mengirim datanya. Mereka melaporkan mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. “Terakhir kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021."


Berdasarkan data-data yang masuk itu, pemerintah menargetkan wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sejauh ini, pihak DJP menyatakan hasil program itu lumayan bagus. Meski begitu, dipastikan tidak akan ada lagi program pengampunan pajak seperti itu.


Seperti diketahui, dalam Perayaan Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022), Chairman CT Corp Chairul Tanjung menyebutkan, terdapat pelaku usaha besar yang belum membayar pajak kepada pemerintah sehingga perlu ditangani. Pemilik Bank Mega itu, mengungkap pengusaha tersebut memiliki harta hingga triliunan rupiah tapi belum tersentuh pajak. Hartanya dari bisnis yang dijalankan namun tidak banyak diketahui orang.


Kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (2/8/2022), Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo meminta Bos Trans Corp itu untuk bersikap persuasif. Intinya, memberikan informasi pengusaha yang dimaksud kepada Direktorat Jenderal Pajak agar segera ditindaklanjuti. "Terima kasih ke Pak CT (Chairul Tanjung) memberikan informasi, datang ke DJP untuk memberitahu siapa sebenarnya pengusaha itu."


Yustinus Prastowo seperti meragukan informasi yang dibagikan Chairul Tanjung itu. Ia menduga, bos Trans TV tersebut kemungkinan mendapatkan data lama yang mencantumkan nama pengusaha dimaksud itu. Sebab, sejak pelaksanaan Tax Amnesty (TA) pada 2017, pemerintah telah melakukan integrasi data dari perbankan. "Pak CT punya sumber primer, karena ini perbankan, kemungkinan itu data lama, karena pasca TA sudah diinformasikan dari perbankan."


Menurut Yustinus Prastowo, sudah ada keterbukaan akses dari perbankan kepada pemerintah. Bila orang yang dimaksud CT seorang nasabah, dia pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dengan harta miliaran hingga triliunan kata Pras sudah pasti telah dilakukan pemotongan pajak.


"Deposan dan nasabah atau debitur ini harus punya NPWP, kalau (hartanya) triliunan bunganya dipotong pajak. Tapi kalau dari proyeksi itu kemungkinan kecil nasabah lolos," katanya.


Satu hal, menurut Yustinus Prastowo, jika data yang diungkap CT itu, valid adanya, pemerintah berjanji menindak orang kaya itu. "Mudah-mudahan itu adalah data lama, DJP akan fair menindaklanjuti dan ini jadi trigger yang dapat informasi untuk menyampaikan ke otoritas pajak." ***