EmitenNews.com - Pool Advista Indonesia (POOL) berdiri di jurang delisting. Efek perseroan telah melakoni pemasungan selama 42 bulan. Artinya, suspensi atas efek perseroan telah berumur 3,5 tahun. 


Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap status usaha, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 11 Desember 2023, suspensi saham perseroan telah mencapai 42 bulan,” tegas Lidia Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III, Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Berdasar RUPS pada 18 November 2022, formasi dewan komisaris dan direksi Pool Advista antara lain Komisaris Utama Bima Aranta, Komisaris Independen Gondo Radityo Gambiro, Direktur Utama Marhaendra, dan Direktur Ferdiansyah Siregar. 


Per 30 November 2023, pemegang saham Pool Advista antara lain Asabri 173,94 juta helai atau 7,43 persen. Kejaksaan Agung 625,91 juta lembar alias 26,73 persen. Advista Multi Artha 76,91 juta saham setara 3,29 persen. Masyarakat 1,46 miliar lembar alias 62,55 persen. (*)