EmitenNews.com - Sunarto yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 memaparkan empat program yang akan dijalankannya dalam 100 hari kepemimpinannya. Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin. Ia terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung, Rabu (16/10/2024).

Pertama, Sunarto akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, maupun temuan-temuan teknis MA. Ia juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA,” kata Sunarto dalam pidato perdananya usai terpilih sebagai Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu.

Kedua, Sunarto berjanji bakal memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf menjadi tanggung jawab penuh hakim agung yang bersangkutan.

Ketiga, akan memberi kewenangan berupa berbagi data (data sharing) kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.

Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal.

Sebelumnya, Sunarto terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin berdasarkan hasil pemungutan suara. Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (4 suara), Soesilo (1 suara), dan Yulius (7 suara).

Data yang ada menunjukkan, dari hasil penghitungan suara, jumlah suara masuk adalah 44 suara, terdiri atas 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara itu, satu suara dinyatakan abstain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.

Penting dicatat, saat membuka sidang, Ketua MA Syarifuddin mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA, tetapi juga menjadi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.

Oleh sebab itu, Syarifuddin mengingatkan, seluruh jajaran MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi tersebut.

“Sebagai warga MA, kita memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin bagi MA yang memiliki legitimasi pada saat mengemban tugas dan jabatannya,” ucap dia.

Syarifuddin juga mengingatkan bahwa jabatan apa pun yang diemban hanya bersifat sementara. Ia menekankan, jalinan persaudaraan jauh lebih penting, sehingga harus tetap dijaga dengan baik.

“Sehingga siapa pun yang terpilih nanti sebagai ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri, rekan sejawat kita sendiri yang harus kita dukung dan kita hormati bersama,” kata hakim agung Syarifuddin. ***