Sistem remunerasi yang dianut BRI juga memastikan hak-hak insan BRILian terpenuhi. Implementasi sistem remunerasi BRI meliputi pemberian upah, penyesuaian besaran upah setiap tahun, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK), tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan cuti besar yang diberikan untuk setiap periode masa kerja enam tahunan. BRI juga memberikan insentif jangka pendek khusus bagi tenaga pemasar secara triwulan-an secara otomatis melalui sistem.

 

Kebijakan itu diharapkan Agus dapat mendorong kinerja Insan BRILian untuk memenuhi target yang ditetapkan perseroan. Selain itu, BRI juga memberikan bonus kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan serta meningkatkan motivasi untuk berkinerja lebih baik di masa yang akan datang. BRI juga turut hadir untuk memproteksi dengan menyediakan fasilitas Kesehatan yang mumpuni bagi pekerja dan keluarganya.

 

“BRI juga memberikan kompensasi yang bersifat fixed atau tidak berkaitan dengan kinerja dan variabel atau berkaitan dengan kinerja. Di antaranya tunjangan premium yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah, tunjangan jabatan khusus, kompensasi lembur, bonus pencapaian kinerja, insentif jangka pendek serta program long term incentive dalam bentuk kepemilikan saham BRI oleh pekerja. Sedangkan untuk menunjang kedinasan, BRI memberikan fasilitas kedinasan meliputi bantuan sewa rumah, rumah dinas, dan kendaraan dinas sewa serta program kepemilikan kendaraan,” lanjut Agus.

 

Lebih lanjut, Agus menyebut sistem yang telah dianut ini menjadikan penilaian kinerja BRI berorientasi pada performance driven culture. Adapun pekerja diberi cash compensation apabila telah memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan, sesuai dengan penilaian kinerja yang objektif di perseroan.

 

Melihat ke belakang, sistem remunerasi yang objektif ini dapat dilihat dari kenaikan upah pekerja pada 2021 yang menggunakan metode merit increase. Di periode yang sama, BRI juga memberikan insentif yang bonus kepada InsanBRILian.

“Contoh tersebut untuk mendorong motivasi dalam mencapai dan melampaui target yang ditetapkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan situasi perekonomian global maupun nasional yang menantang. Karena remunerasi akan disesuaikan dengan kondisi kekinian yang dihadapi perseroan,” pungkasnya.