Tidak Aktif! Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bubarkan Dua Anak Usaha
EmitenNews.com - Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) melikuidasi alias membubarkan dua entitas usaha. Yaitu, PT Indah Kiat Global Ventura, dan PT Indah Kiat Power. Kedua anak usaha tersebut berkedudukan di Jakarta Pusat.
Pembubaran tersebut didasari status kedua anak usaha tidak aktif. Oleh karena itu, daripada menjadi beban, per 30 Agustus 2023, telah diputuskan untuk melikuidasi PT Indah Kiat Global Ventura, dan PT Indah Kiat Power.
Kebijakan pembubaran dua anak usaha tersebut berdasar keputusan sirkuler dari rapat umum pemegang saham luar biasa. ”Hasilnya, kedua anak usaha perseroan itu dibubarkan secara resmi pada 30 Agustus 2023,” tulis Heri Santoso, Direktur/Corporate Secretary Indah Kiat pulp & Paper.
PT Indah Kiat Global, merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham 99 persen. Lalu, Indah Kiat Power, anak usaha perseroan dengan kepemilikan tidak langsung 98,01 persen melalui PT Indah Kiat Global Ventura.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Pembubaran dua entitas tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kondisi perseroan,” tegas Heri. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M