EmitenNews.com - Tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (3/12/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. 

 

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

 

Setelah sanksi pencabutan izin usaha itu, perusahaan Aspan harus menghentikan kegiatan usahanya. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

 

Satu hal lagi, sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT Aspan dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

 

Sementara itu pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. ***