EmitenNews.com - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidayanti bebas murni. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai kedua terdakwa tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

 

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Pasalnya, yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Majelis hakim menganggap, keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

 

Massa dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.

 

Massa berunjuk rasa dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya. Gerbang PN Jaktim dijaga ketat oleh para anggota kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban jalannya sidang tersebut.

 

Sekitar seratusan orang tersebut berteriak "Menang" saat mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Usai mendengar putusan hakim, para massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang juga hadir di ruang persidangan bersorak-sorai kegirangan. Mendengar putusan itu, Fatia tampak menangis haru.

 

Keduanya, Haris, dan Fatia, menyempatkan berfoto bersama kuasa hukum mereka sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami bersama Haris dan Fatia”, merayakan putusan bebas tersebut.