Tidak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Pastikan Banding
Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan usai vonis seumur hidup. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan seumur hidup yang diterimanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa kasus narkoba itu, dengan hukuman seumur hidup. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati. Tidak terima hukuman seumur hidup itu, Teddy Minahasa mengupayakan upaya banding, seperti disampaikan pengacaranya Hotman Paris Hutapea.
"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Usai persidangan yang meloloskannya dari hukuman mati, Teddy Minahasa terlihat tersenyum, seperti berusaha membuang beban. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, bahkan sempat mengepalkan tangan dan tersenyum sumringah. Lalu, bak pemenang ia masih melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.
Seperti diketahui Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk jenderal polisi bintang dua, yang terlibat dalam kasus narkoba itu.
Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp300 juta. Untuk itu majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Yang memberatkan Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Yang meringankan ialah Teddy Minahasa belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. Karena itulah, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, lebih rendah dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan