EmitenNews.com - Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tetap berada di kisaran 5% pemerintah telah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan, salah satunya diskon transportasi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan salah satu kebijakan dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni–Juli 2025.

Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.

"Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp430 milliar. Dengan kebijakan ini masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%," jelas Haryo

Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni–Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.(*)