EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan tindak pidana pasar modal. Wasit pasar modal dan jasa keuangan itu, menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Sejalan dengan percepatan reformasi integritas pasar modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

”Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberi perhatian serius terhadap penguatan pengawasan, integritas pasar modal, siap bekerja sama, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan seluruh elemen sesuai dengan kewenangannya,” tegas Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Ya, kemarin Bareskrim Polri menggeledah kantor Shinhan Sekuritas berkenaan dugaan tindak pidana pasar modal berupa praktik saham gorengan. Penggeledahan berlangsung di Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pelanggaran pasar modal sehubungan dengan proses penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) Multi Makmur Lemindo (PIPA). Penyidik menggeledah kantor Shinhan Sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) IPO PIPA.

Masih dalam tindak pidana pasar modal, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal oleh Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).Yaitu, DJ Direktur Utama Minna Padi Aset, ESO pemegang saham Minna Padi Aset, Minna Padi Investama,  Sanurhasta Mitra, dan EL istri ESO.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak  menjelaskan dalam proses penyidikan, diketahui saham yang ditransaksikan Minna Padi Aset untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego, dan pasar reguler.

Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI, adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi Minna Padi Aset. ESO dan kawan-kawan menggunakan Minna Padi Aset sebagai manajer investasi untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi dengan harga murah. (*)